Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu pondasi perekonomian Indonesia yang sagat penting. Jenis usaha ini tidak terpengaruh oleh inflasi, dan tidak bergantung kepada sistem keuangan makro. UMKM sangat berperan dalam penguatan sistem perekonomian masyarakat bawah. 25 Pelaku UMKM yang berjualan di lokasi wisata Ciung Wanara Kabupaten Ciamis sudah menempati sejak 2010. Hingga kini mereka menjalankan usaha secara alamiah tanpa menggunakan skill entrepreneur dengan baik, terlebih belum memiliki legalitas usahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Manfaat Mempunyai NIB bagi pelaku UMKM antara lain untuk kenyamanan dan kepastian hukum dalam usaha, sebagai sarana pemberdayaan mengembangkan usaha. Pengabdian masyarakat dilakukan selama tiga hari pada tanggal 21-23 Oktober 2022 yang bertujuan untuk memperkuat aspek legal formal usaha bagi 25 pelaku UMKM di area wisata Ciung Wanara Kabupaten Ciamis. Metode yang dilakukan dengan memberikan pelatihan, sosialisasi, dan praktik langsung membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada peserta
CITATION STYLE
Saefullah, A., & Ruvi, M. (2022). Penguatan Legalitas Usaha Pelaku UMKM melalui Pembuatan NIB di Lokasi Wisata Ciung Wanara Ciamis. PUNDIMAS: Publikasi Kegiatan Abdimas, 1(3), 105–111. https://doi.org/10.37010/pnd.v1i3.918
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.