Kemiskinan merupakan permasalahan multidimensional yang banyak dihadapi oleh negara berkembang. Permasalahan tersebut tidak hanya dilihat pada dimensi ekonomi saja, melainkan juga berkaitan dengan berbagai dimensi lainnya. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik akibat Pandemi Covid-19 telah terjadi peningkatan angka kemiskinan dari 9,41 % menjadi 9,78 % pada bulan Maret 2020. Zakat sebagai bagian dari instrument untuk mengatasi kemiskinan, menyantuni kaum fakir miskin merupakan sasaran pertama dan menjadi tujuan zakat yang utama khususnya melalui program penyaluran zakat produktif akan mampu menurunkan angka kemiskinan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai salah satu organisasi pengelola zakat bertugas mengumpulkan, mendistribusikan dan menyalurkan zakat sesuai dengan ketentuan agama sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak bantuan dana zakat produktif dalam menurunkan angka kemiskinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, memfokuskan penelitian pada Analisis Dampak Program Zakat Produktif Terhadap Penurunan Angka Kemiskinan Dimasa Pandemi Menggunakan Model CIBEST Pada Baznas Kabupaten Banjarnegara. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini teknik pengumpulan data dengan cara observasi, dokumentasi, dan wawancara dari mustahik penerima zakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bantuan dana zakat produktif dapat menurunkan angka kemiskinan dimasa pandemi Covid 19 baik kemiskinan material maupun kemiskinan spiritual sehingga kehidupan rumah tangga mustahik menjadi sejahtera.
CITATION STYLE
Solikhun, A., & Hayu Dwimawanti, I. (2023). Dampak Program Zakat Produktif terhadap Penurunan Angka Kemiskinan di Masa Pandemi Menggunakan Model CIBEST. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(10), 7736–7747. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i10.2698
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.