Pembangunan berbagai sektor perekonomian di Indonesia memanfaatkan setiap ruang yang memberi dampak positif dan negatif. Perencanaan pembangunan Daerah Tingkat II yang disesuaikan dengan karakteristik, potensi dan kebutuhan daerahnya memanfaatkan sumberdaya mineral yang ada secara optimal. Oleh karena itu perlu dibuat suatu zonasi kawasan pertambangan, dengan pendekatan analisis spasial dan mempertimbangkan beberapa parameter agar tidak terjadi tumpang tindih dengan sektor lain. Penentuan zonasi lahan usaha tambang telah banyak dilakukan, di antaranya menggunakan metode statistik K-Means Clustering yang berbasis sistem informasi geografi (SIG). K-Means Clustering adalah metode pengujian pengelompokkan potensi bahan tambang di satu wilayah berdasarkan kriteria keruangan (spasial) yang mengacu kepada karakteristik bukan keruangan (non-spasial). Hasil analisis menunjukkan bahwa zonasi kawasan pertambangan dikelompokkan ke dalam tiga kelompok yaitu kelompok 1 dengan persentase 60,99%, kelompok 2 sebesar 20,63% dan kelompok 3 sebesar 16,38%. Metode ini dapat digunakan untuk memilah suatu daerah yang berpotensi bahan tambang untuk dijadikan lahan usaha tambang serta dapat dialokasikan untuk suatu Wilayah Pertambangan (WP).
CITATION STYLE
Lutfi, M., Sukiyah, E., & Sulaksana, N. (2019). Analisis zonasi lahan usaha tambang menggunakan metode K-means clustering berbasis sistem informasi geografi. Jurnal Teknologi Mineral Dan Batubara, 15(1), 49–61. https://doi.org/10.30556/jtmb.vol15.no1.2019.978
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.