PERLUKAH REVERSE TOBIN TAX DI INDONESIA?

  • Sulfan S
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Investasi asing di Indonesia didominasi investasi portofolio dibandingkan foreign direct investment (FDI). Sejak akhir 2017, proporsi investasi portofolio asing lebih dari 70% berbentuk saham dan obligasi dan cenderung berjangka pendek sehingga arus modal keluar bisa tiba-tiba terjadi (sudden reversal). Dampaknya pasar keuangan tergoncang dan nilai tukar mata uang jatuh. Salah satu ide menahan investasi portofolio asing agar betah di Indonesia adalah diterapkannya kebijakan Reserved Tobin Tax(RTT). Berkebalikan dengan Tobin Tax yang memajaki transaksi portofolio, RTT memberikan insentif pajak atas portofolio asing yang bertahan untuk jangka waktu tertentu di Indonesia. Berdasarkan hasil analisis, terdapat kebijakan yang hampir mirip dengan RTT yang telah diterapkan di Indonesia. PPh Ditanggung Pemerintah atas bunga Surat Berharga Negara (SBN) dan pemotongan PPh Final lebih rendah bahkan 0% atas bunga Deposito/Tabungan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE). Kesulitan penentuan besaran insentif pajak, klaster jenis investasi portofolio, pencatatan dan pengawasan holding period, pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah, dan pengawasan dari otoritas pajak, mengindikasikan belum saatnya pemerintah mengambil kebijakan RTT.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sulfan, S. (2019). PERLUKAH REVERSE TOBIN TAX DI INDONESIA? JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 2(1), 1–9. https://doi.org/10.31092/jpi.v2i1.515

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free