Pelaksanaan putusan penting untuk menjamin hak-hak perseorangan atau badan hukum yang telah ditentukan oleh pengadilan melalui putusan pengadilan. Tidak terlaksananya putusan pengadilan berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan. Penelitian ini meneliti tata cara pemberian bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan perdata yang bersifat condemnatoir oleh Polres Buleleng, kendala-kendala yang dihadapi, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Kapolres menerima permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan perdata yang bersifat condemnatoir dan meneruskan kepada Kasubbagkum Polres Buleleng, jika permohonan dinyatakan memenuhi syarat, Kapolres memerintahkan Kabagops untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan pengamanan eksekusi. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberian bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan perdata antara lain: belum ada peraturan teknis yang khusus mengatur, keterbatasan jumlah personil, dan beban biaya bagi masyarakat jika eksekusi gagal. Upaya yang dilakukan untuk mengatasinya: mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menjadikan Perkap Nomor 8 Tahun 2011 sebagai perbandingan, melibatkan personil Sabhara yang bertugas di Polsek-Polsek, mengupayakan agar eksekusi berjalan dengan baik agar tidak menambah beban bagi masyarakat.
CITATION STYLE
Parta, I. W., & Remaja, I. N. G. (2021). PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENGAMANAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN PERDATA YANG BERSIFAT CONDEMNATOIR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BULELENG. Kertha Widya, 8(1), 67–96. https://doi.org/10.37637/kw.v8i1.639
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.