Arbitrase sebagai upaya penyelesaian sengketa alternatif, harus ditentukan oleh para pihak berdasarkan kesepakatan untuk menggunakan Lembaga Arbitrase pada perkara perdata dikedepannya. Adapun pada penelitian ini akan membahas mengenai, pelaksanaan putusan melalui teguran (aanmaning) berdasarkan Putusan Arbitrase yang diputus secara Verstek. Rumusan masalaha dalam penelitian ini ialah terkait bagaimana proses serta produk hukum atas Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana proses serta produk hukum atas penyelesaian sengketa perdata dan bagaimana pengaturan atas pelaksanaan aanmaning pada perkara wanprestasi dengan Putusan Verstek berdasarkan Lembaga Arbitrase Indonesia. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pandangan substansial. Hasil dalam penelitian ini bahwa Putusan Arbitrase bersifat bersifat final and binding yang artinya akan langsung menjadi putusan tingkat pertama dan terakhir. Hadir atau tidaknya salah satu pihak dalam persidangan Arbitrase tidak menghentikan persidangan, sehingga memungkinkan untuk Majelis Arbiter dapat memutus perkara secara Verstek. Upaya selanjutnya adalah proses terguran (aanmaning) sebanyak tiga kali, jika lawan tidak melaksanakan putusan secara sukarela. Hal tersebut penting untuk tetap diterapkan meskipun pada perkara Arbitrase, sebagai upaya dalam melunasi kewajiban pihak yang kalah dalam persidangan.
CITATION STYLE
Shara, M. C. P. (2022). PELAKSANAAN AANMANING PADA PERKARA WANPRESTASI PADA PUTUSAN VERSTEK LEMBAGA ARBITRASE DI INDONESIA. Jurnal Restorative Justice, 6(2), 140–160. https://doi.org/10.35724/jrj.v6i2.4752
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.