Penelitian ini mengkaji dan menganalisis laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa di Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar. Dalam penggunaan keuangan desa dituntut adanya akuntabilitas laporan pertanggungjawaban sebagai wujud dari tata kelola pemerintahan yang baik, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, agar tata kelola pemerintahan itu berjalan dengan baik, efektif dan efisien. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan pengamatan atau observasi lapangan, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Desa Alam Panjang telah dengan baik menyampaikan laporan keuangan desa secara akuntabilitas, baik secara vertikal (kepada bupati) maupun secara horizontal (kepada masyarakat) yang disampaikan melalui berbagai forum kemasyarakatan. Namun walaupun laporan pertanggungjawabannya sudah mengikuti regulasi/peraturan yang sudah ada, juga diperlukan monitoring dan evaluasi dalam penggunaan keuangan desa tersebut, agar keuangan desa tersebut bisa bermamfaat bagi pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Budianto, R., & Febrina, R. (2020). AKUNTABILITAS PENGGUNAAN KEUANGAN DESA. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 46(2), 344–354. https://doi.org/10.33701/jipwp.v46i2.1327