Pemanfaatan obat tradisional oleh masyarakat berupa jamu maupun herbal sebagai upaya menjaga kesehatan, menyembuhkan penyakit sudah dilakukan secara turun temurun, dimana sekarang ini Pengobatan secara trdisional adalah merupakan pilihan yang dapat dilakukan masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan, bahkan untuk perawatan kecantikan. Penggunaan dan pemanfaatan obat tradisional dianjurkan sepanjang obat tradisonal tersebut telah dilakukan registrasi dan dapat ijin edar dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). Namun dilapangan ternyata masih ditemukan obat obatan tradisional yang tidak memiliki ijin edar, terhadap obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar tentunya dapat membahayakan pengguna atau konsumen tersebut, oleh karena itu pemerintah perlu memberikan perlindungan khususnya terhadap konsumen yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pengawasan.
CITATION STYLE
Devrayno. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENGAWASAN TERHADAP PERDAGANGAN OBAT OBATAN TRADISIONAL. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6(1), 19–38. https://doi.org/10.61394/jihtb.v6i1.166
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.