Organisasi Kerja Sama Islam Menurut Perspektif Hukum Internasional: Sikap Dan Kontribusi Dalam Dua Dekade Terakhir

  • Muhamad Iqbal F
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Organisasi Kerjasama Islam (OKI) didirikan pada tahun 1969 melalui KTT Islam di Rabat sebagai respons terhadap pembakaran Masjid Al-Aqsa di Yerusalem dan terdiri dari 57 negara anggota. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan informasi tambahan tentang OKI sebagai subjek hukum internasional, tugas dan fungsi utama OKI, serta pandangan dan kontribusi OKI dalam dua dekade terakhir. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan studi literatur dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini menganalisis tiga hal: pertama, latar belakang sejarah lahir dan perkembangan OKI. Kedua, OKI sebagai subjek hukum internasional memiliki hak kepribadian dan kewajiban sesuai dengan hukum internasional. Ketiga, pandangan dan kontribusi OKI telah dibentuk melalui penyelenggaraan dua pertemuan besar, yaitu KTT Luar Biasa dan KTT Islam selama dua dekade terakhir serta menghasilkan instrumen hukum, yaitu resolusi dan deklarasi yang menjadi sumber hukum internasional dan menjadi alat dalam menyelesaikan masalah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muhamad Iqbal, F. (2023). Organisasi Kerja Sama Islam Menurut Perspektif Hukum Internasional: Sikap Dan Kontribusi Dalam Dua Dekade Terakhir. Intellectual Law Review (ILRE), 1(1), 1–13. https://doi.org/10.59108/ilre.v1i1.4

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free