Enterprise Resource Planning atau yang biasa dikenal dengan ERP ialah teknologi komputer yang meliputi pekerjaan dari HRD, manufaktur, logistic, akuntansi dan inventarisasi yang telah memiliki integrasi. Tujuan dari sistem ini semula hanya dikhususkan untuk bidang manufaktur. Seiring perkembangannya, ERP merambat ke bidang industri lainnya yang digunakan oleh perusahaan jasa professional seperti jasa hokum. Sistem dari ERP ini dapat membantu proses perencanaan bisnis, memberikan informasi dan membantu dalam pengambilan keputusan pada perusahaan. ERP ini memberikan solusi dengan basis Cloud, produktivitas dan komunikasi pada antar rekan kerja untuk bisa meningkat. Dalam penelitian ini, memiliki tujuan dalam membangun sistem ERP atau Enterprise Resource Planning (ERP) dalam melakukan proses peningkatan kualitas dalam segi hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode hukum normatif yang menerapkan pendekatan perundang-undangan dan juga studi kepustakaan.
CITATION STYLE
Muhammad Ilham Riowanto, Titin Ervina, Rantih Maeza Putri, Nadila Agatha Fristy, & Yoga Subaktian. (2022). KAJIAN NORMATIF RELEVANSI SISTEM ENTERPRISE RESOURCE PLANNING DALAM KANTOR HUKUM DI MASA PANDEMI COVID-19. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 282–287. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.46945
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.