Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis legitimasi tindakan pemerintah dalam menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan sistem hukum Pancasila. Metode penelitian yuridis normatif adalah dengan melakukan penelusuran fakta hukum berdasarkan kedudukan Putusan PTUN Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, Putusan PTUN Jakarta Nomor 196/B/2018/PT.TUN.JKT, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 27/K/TUN/2019. Akibatnya, legitimasi tindakan pemerintah dalam menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan sistem hukum Pancasila bertentangan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul, tetapi jaminan konstitusional kebebasan berkumpul dan berserikat. tidak dalam upaya mengganggu ideologi negara Indonesia dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CITATION STYLE
Hutajulu, J. (2022). Tindakan Pemerintah Menegakkan Ideologi Pancasila Dalam Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 323. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7707
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.