Tanah Tongkonan merupakan bentuk perwujudan tanah milik masyarakat hukum adat yang ikut serta dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toraja Utara berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL), hal berikut menunjukan sangatb bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang memiliki isi mengenai Pendaftaran Tanah. Penelitian yang dilaksanakan bertujuan dalam menganalisis bentuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap tanah tongkonan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat empiris, dengan menganalisis data yang terkumpul dengan sarana wawancara dan studi kepustakaan. Tinjauan mengenai hasil yang didapat pada penelitian ini memberikan petunjuk bahwa, apabila tanah tongkonan di daftarkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) akan menimbulkan berbagai permasalahan terutama yang berwenang sebagai pemegang sertifikat hak atas tanah tongkonan, dan kemudian pemberian hak melalui penerbitan sertifikat bertentangan dengan semangat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA).
CITATION STYLE
Arung Labi, J. M., Susyanti Nur, S., & Lahae, K. (2021). Analisis Hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Tanah Tongkonan. Mulawarman Law Review, 15–31. https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i1.525
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.