Rekonstruksi Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021 Sebagai Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga (Studi Kasus Di Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo)

  • Puteri P
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Bimbingan Perkawinan merupakan upaya Kementrian Agama dalam menyiapkan pasangan calon pengantin dengan pengetahuan dan kemampuan menglola rumah tangga. Hal tersebut menjadi upaya dalam meminimalisir perceraian dan menghadapi problema rumah tangga yang semakin dinamis. Adapun permasalahan yang akan diteliti adalah: 1. Mengapa Bimbingan Perkawinan sebagai upaya mewujudkan ketahan keluarga bagi calon pengantin belum efektif meminimalisir perceraian 2. Bagaimana rekonstruksi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 189 Tahun 2021 sebagai upaya mewujudkan ketahanan keluarga. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif evaluatif dengan menyajikan data-data dalam bentuk deskriptif dan dianalisis secara sistematis untuk dievaluasi dan mendapatkan konklusi. Dengan teknis analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah beberapa perubahan yang  pada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 189 Tahun 2021 sudah menjawab kekurangan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 379 tahun 2018. Hambatan pelaksanaan Bimbingan Perkawinan sebab petunjuk teknis pelaksanaan belum jelas, lengkap, dan tegas. Untuk lebih memperoleh hasil yang lebih baik dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dipandang perlu merekonstruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 189 Tahun 2021 karena masih terdapat beberapa hal yang belum diatur yang dipandang sangat berpengaruh terhadap berhasil tidaknya Bimbingan Perkawinan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Puteri, P. A. (2023). Rekonstruksi Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021 Sebagai Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga (Studi Kasus Di Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo). Jurnal Penelitian Agama, 24(1), 21–34. https://doi.org/10.24090/jpa.v24i1.2023.pp21-34

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free