Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui bagaimana pengaturan kewenangan dari penegakhukum advokat sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat 2) Untukmengetahui akibat dari kekosangan hukum kewenangan advokat dari peraturan perundanganundangan tentang Advokat. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukumnormative. Pendekatan Penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan danPendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pengaturan kewenanganAdvokat berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 yang belum mengatur secarakomprehensif sebagaimana mestinya, 2) Advokat memiliki peranan dalam penegakan hukum,sebagai pengawas penegakan hukum, sebagai penjaga kekuasaan kehakiman dan sebagai pekerjasosial. Serta bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjaditanggung jawabnya dan tetap berpegang pada kode etik profesi dan perundang-undangan sertadalam itikad baik. hal ini telah tampak dengan tidak ditemukannya pengaturan lebih lanjut darikewenangan advokat di undang undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
CITATION STYLE
Sitorus, N., & Arfa’i, A. (2023). ANALISIS PENGATURAN KEWENANGAN ADVOKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(2), 199–213. https://doi.org/10.22437/limbago.v3i2.20732
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.