HUKUM PERKAWINAN ISLAM DAN UU NO. 1 TAHUN 1974

  • Azhary M
N/ACitations
Citations of this article
67Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagaimana diketahui UU No. 1 Tahun 1974 telah berusia hampir dua belas tahun (dihitung sejak tanggal diundangkannya 2 Januari 1975). Namun demikian, sampai saat ini pemahaman orang terhadap UU tersebut dalam hubungannya dengan hukum perkawinan Islam masih seringkali belum memperlihatkan suatu ketepatan atau kebenaran ilmiah. Akibatnya terjadi pemahaman yang keliru dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Lebih fatal lagi, akibat dari pemahaman yang keliru itu, ada kesan seolah-olah terdapat konflik atau pertentangan antara hukum perkawinan Islam dengan UU No. 1 Tahun 1974 tersebut. Pandangan atau pendapat yang secara tegas menyatakan bahwa ada hubungan antara hukum perkawinan Islam dengan UU No. 1 Tahun 1974. Kiranya dapat dianggap sebagai pelopor pendapat ini adalah almarhum Prof. DR. Hazairin, S.H. yang dengan tegas menyatakan bahwa UU No. 1 Tahun 1974 adalah merupakan suatu ijtihad. Sebagaimana diketahui ijtihad dalam hukum Islam merupakan urutan ketiga dari sumber-sumber hukum Islam yaitu setelah al-Quran dan Sunnah Rasul. Jadi, hubungan antara hukum perkawinan Islam dengan UU No. 1 Tahun 1974 dapat dilihat dari sudut ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga. Dalam hukum Islam ada dua bidang yang harus diperhatikan yaitu ibadat dan mu'amalat. Termasuk ke dalam bidang yang pertama adalah pengaturan mengenai hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Bidang mu'amalat adalah berkenaan dengan hubungan dan kehidupan kemasyarakatan yang mencakup aspek-aspek hukum, sosial, politik, ekonomi, budaya dan Iain-lain, serta hubungan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Sehubungan dengan kedua macam bidang tersebut, perlu diketahui, bidang mana yang memungkinkan orang berijtihad dan bidang mana yang tidak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Azhary, M. T. (2017). HUKUM PERKAWINAN ISLAM DAN UU NO. 1 TAHUN 1974. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(1), 49. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1224

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free