Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Trading In Influence dalam Tindak Pidana Korupsi

  • Pratama M
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditelusuri lebih lanjut maka akan ditemukan sebuah kelemahan mendasar, yaitu tidak ditemukannya suatu ketentuan pidana yang mengatur trading in influence. Hal itu tentu saja menimbulkan resiko bagi keberlanjutan pemberantasan korupsi di masa depan, karena trading in influence belum dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia. Sebagai solusinya, melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan memperdagangkan pengaruh atau trading influence, guna mewujudkan integritas pembangunan dan pembaharuan hukum pidana nasional berdasarkan filosofi melindungi segenap bangsa dan mengutamakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu, perbuatan tersebut harus diatur dalam perundang-undangan pidana di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kebijakan (policy approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum mengadopsi keseluruhan norma dari UNCAC, khususnya aturan tentang perdagangan pengaruh (trading in influence). Padahal, dalam tataran praktek, perdagangan pengaruh sangat jamak terjadi di Indonesia dengan memanfatkan kekuasaan atau otoritas yang mereka miliki untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage). Perdagangan pengaruh banyak dilakukan oleh pihak swasta maupun oleh penyelenggara negara. Meskipun demikian, undang-undang yang berlaku saat ini belum bisa menjerat perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh pihak swasta yang menerima keuntungan akibat kedekatan atau pengaruhnya terhadap otoritas publik. Praktek ini banyak terjadi di lingkungan partai politik

Cite

CITATION STYLE

APA

Pratama, M. R. (2020). Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Trading In Influence dalam Tindak Pidana Korupsi. Nurani Hukum, 3(1), 14. https://doi.org/10.51825/nhk.v3i1.8275

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free