Wasiat di dalam pandangan hukum Islam mempunyai kedudukan yang penting dan selalu didahulukan pelaksanaannya, tidak menutup kemungkinan adanya masalah atau sengketa, baik dari pihak penerima wasiat sendiri maupun ahli waris dari si pemberi warisan. Salah satu kasus yang timbul dari adanya sengketa pemberian harta kekayaan berdasarkan wasiat kepada ahli waris yang ditinggalkan dari pewaris almarhum Amir Mohammad (Amin Khan), sehingga munculah sengketa pembagian warisan Permasalahan yang dikaji meliputi 2 (dua) hal, yaitu: Bagaimana kedudukan wasiat terhadap hak waris para ahli waris, dan Bagaimana penyelesaian sengketa wasiat berdasarkan kasus putusan Mahkamah Agung nomor 49 K/AG/2017. Tujuan penulisan tesis ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Untuk mengetahui kedudukan wasiat terhadap hak para ahli waris dan Untuk mengetahui penyelesaian sengketa wasiat berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 49 K/AG/2017. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kedudukan wasiat terhadap hak waris para ahli waris bahwa surat wasiat dapat dibuat dalam dua cara yakni dinotariskan atau di bawah tangan. Surat wasiat yang dinotariskan (akta wasiat) akan didaftarkan pada Daftar Pusat Wasiat di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kekuatan hukum akta wasiat ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak melainkan harus melalui putusan pengadilan. Wasiat yang melalui akta wasiat lebih menjamin secara hukum, baik bagi yang mengeluarkan wasiat maupun bagi yang menerima wasiat. Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi, Amsher Khan Mohamad, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor 06/Pdt.G/2016/PTA.Gtlo, tanggal 7 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rabiulawwal 1438 Hijriah. Saran penulis kepada para pihak bahwa pembagian harta berdasarkan wasiat, harus segera dilaksanakan setelah pewasiat meninggal agar tidak menjadi bibit masalah antar keluarga ataupun orang lain. Bagi hakim selayaknya memutus perkara waris mencerminkan rasa keadilan hukum.
CITATION STYLE
HARAHAP, S. S. C. (2021). ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN WASIAT YANG DIDAFTARKAN (WAARMERKING) DAN DISENGKETAKAN OLEH PARA AHLI WARIS (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 493 K/AG/2017). Otentik’s : Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(2), 146–159. https://doi.org/10.35814/otentik.v2i2.2111
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.