Kurangnya pemahaman bendahara desa terkait kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa menjadi alasan kuat bagi tim pengabdian masyarakat dari PKN STAN untuk melakukan pendampingan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara desa, khususnya di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan bendahara desa dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga akan mendukung upaya pencapaian target penerimaan negara dari sektor perpajakan. Berdasarkan hasil pengabdian kepada masyarakat di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang dapat disampaikan bahwa: Secara umum bendahara desa telah melakukan kewajiban perpajakan terkait pemotongan/pemungutan dan penyetoran; Penghitungan pajak yang dipotong/dipungut dilakukan menggunakan bantuan aplikasi SISKEUDES; Bendahara Desa belum pernah membuat bukti potong/pungut maupun menyampaikan pelaporan berupa SPT Masa ke KPP Pratama Tiga Raksa.
CITATION STYLE
Bandiyono, A., & Kuncoro, A. R. (2021). Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa. KUAT : Keuangan Umum Dan Akuntansi Terapan, 3(2), 65–69. https://doi.org/10.31092/kuat.v3i2.1418
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.