Peran Hakim Mediator dalam Menangani Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama

  • Hamzah E
  • Hasmulyadi H
  • Amirullah A
N/ACitations
Citations of this article
56Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini membahas tentang Peran Hakim Mediator dalam Menangani Mediasi Perceraian di Pengadilan, contoh kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Permasalahan yang dibahas yakni faktor yang menentukan keberhasilan mediasi perceraian, pelaksanaan mediasi perceraian serta hambatan Hakim Mediator dalam menyelesaikan mediasi perkara perceraian. Menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Dengan prosedur pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (Library Research) serta Penelitian lapangan (Field Research). Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan teknik analisis deduktif, induktif dan komparatif. Hasilnya mengungkapkan bahwa dalam melakukan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama sesuai dengan agenda mediasi yang telah diatur dalam PERMA NO 1 Tahun 2016. Sedangkan keberhasilan dalam suatu mediasi perkara perceraian yakni sikap, perkara, mediator, dan itikat baik para pihak. Dan hambatan hakim mediator dalam menangani mediasi penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaneg adalah respon kedua belah pihak yang akan bercerai, melewati batas waktu mediasi, proses mediasi dengan itikat tidak baik dan syarat kesepakatan damai tidak terpenuhi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hamzah, E., Hasmulyadi, H., & Amirullah, A. (2022). Peran Hakim Mediator dalam Menangani Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama. KALOSARA: Family Law Review, 1(2), 277. https://doi.org/10.31332/.v1i2.3283

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free