Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2010 telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda tersebut seyogyanya diterapkan untuk mengendalikan laju konversi lahan pertanian di Provinsi Jawa Barat, sehingga mampu meningkatkan ketersediaan dan ketahanan pangan penduduk. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dampak implementasi Perda LP2B di Provinsi Jawa Barat dengan membandingkan luas konversi lahan sawah sebelum dan sesudah kebijakan tersebut diterapkan dan membandingkan ketersediaan dan ketahanan pangan penduduk sebelum dan sesudah kebijakan tersebut diimplementasikan. Data penelitian yang digunakan yaitu data sekunder yang berasal dari Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat tahun 2004-2009 (sebelum penerapan LP2B) dan tahun 2010-2015 (sesudah penerapan LP2B). Data dianalisis dengan menghitung luas lahan sawah terkonversi dan menghitung ketersediaan beras menggunakan faktor konversi padi-beras dari BKPP serta menentukan tingkat ketahanan pangan. Perbedaan sebelum dan sesudah implementasi kebijakan di uji dengan Uji Wilcoxon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konversi lahan pertanian yang terjadi setelah penerapan kebijakan lebih tinggi dibandingkan sebelum penerapan kebijakan. Akan tetapi, ketahanan pangan penduduk menunjukkan peningkatan setelah konversi lahan sawah terjadi dibandingkan sebelum konversi. Akan tetapi, hasil Uji Wilcoxon menunjukkan tidak ada perbedaan rerata yang signifikan antara luas konversi lahan sawah dan ketahanan pangan sebelum dan sesudah penerapan kebijakan.
CITATION STYLE
Prasada, I. M. Y., & Priyanto, M. W. (2020). DAMPAK IMPLEMENTASI PERDA PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B) DI PROVINSI JAWA BARAT. Agritech: Jurnal Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 21(2), 140. https://doi.org/10.30595/agritech.v21i2.4252
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.