Progres atau capaian pelaksanaan SDGs di berbagai negara dimonitoring dan dievaluasi oleh sebuah lembaga yang Bernama HLPF (High Level Political Forum) sebagai forum terpadu yang dibentuk oleh PBB pada tahun 2013. Indonesia sebagai bagian dari keanggotaan PBB memiliki kewajiban dalam proses pencapaian tujuan dari SDGs. Semua sektor yang terlibat dalam pembangunan mulai dari tingkat lembaga yang berada di pusat hingga daerah dan lokal -Desa- menjadikan SDGs sebagai aras gerak pembangunan. Lembaga Pemerintah Desa di desa Tambakasri adalah leading sektor pembangunan berbagai bidang termasuk dua tujuan SDGs yaitu mengakhiri kelaparan dan kesehatan yang baik dan kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan bertujuan mendiskripsikan bagaimana lembaga pemerintah desa di desa Tambakasri melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai kedua tujuan SDGs tersebut. Hasil penelitian menunjukkan lembaga pemerintah desa di desa Tambakasri telah melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan stunting yang dinaungi peraturan desa nomor 1 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Sehingga lembaga pemerintah desa dapat dikatakan telah melaksanakan pilar regulatif dari institusi pemerintah desa.
CITATION STYLE
Sri Handayani, Syaiful Arif, Galih Moh.Husein, Siti Ayu Wulandari, & Muhammad Halimy. (2023). Capaian SDGs pada Institusi Pemerintah Desa (Studi Pencegahan Stunting di Desa Tambakasri Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang). Journal of Governance Innovation, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.36636/jogiv.v5i1.2439
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.