Kegiatan atau proses produksi pangan untuk diedarkan atau diperdagangkan harus memenuhi ketentuan tentang sanitasi pangan, bahan tambahan pangan, residu cemaran, dan kemasan pangan. Hal lain yang patut diperhatikan oleh setiap orang yang memproduksi pangan adalah penggunaan metode tertentu dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang memiliki kemungkinan timbulnya risiko yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan manusia, seperti rekayasa genetika atau iradiasi, harus dilakukan berdasarkan persyaratan tertentu. Jenis penelitian penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan (field research) dengan melakukan penelitian ke Pengadilan Negeri Klas I A Medan. Berdasarkan analisis data, maka diperoleh kesimpulan pengguna bahan pangan borax melampaui ambang batas sehingga membahayakan tindak pidana UU No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan Permenkes No. 722 Tahun 1988 adalah dengan menggunakan bahan borax untuk tambahan pangan yang dicampur dengan bakso dan setelah dicampur dengan borax lalu bakso dipasarkan atau dijual kepada konsumen. Pertanggungjawaban pelaku dalam perkara No. 54/Pid.B/PN.Mdn adalah dengan menjatuhkan hukum kepada pelaku yang menggunakan bahan pangan borax melampaui ambang batas karena perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur Pasal 10 ayat (1) Jo. Pasal 55 b UU No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan Jo. Pasal 3 ayat (1) Bab III Permenkes No. 722 Tahun 1988. Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan memberantas atau mencegah mengedarkan bahan pangan yang mengandug zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan dengan cara menghukum pelaku kejahatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dengan hukuman yang lebih berat. Masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan kepada kepolisian bila melihat adanya gejala-gejala tidak baik yang dapat menjurus kepada atau ke arah terjadinya kriminalitas seperti mengedarkan bahan pangan yang mengandung zat atau bahan tambahan makanan yang melampaui batas yang ditetapkan agar dapat secara cepat mencegah terjadinya kejahatan ditengah-tengah masyarakat.
CITATION STYLE
Nurita, C., & Ridwan Lubis, M. (2020). TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA BERDASARKAN UU RI NO. 7 TAHUN 1996 TENTANG PANGAN (Studi Kasus Perkara No. 54/Pid.B/2003/PN.Mdn). Jurnal Ilmiah METADATA, 1(3), 106–126. https://doi.org/10.47652/metadata.v1i3.9
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.