Kajian ini untuk menentukan upaya meningkatkan pemahaman Hukum Kekayaan Intelektual terhadap mahasiswa dan dosen di Perguruan Tinggi. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu mengidentifikasikan pemahaman Hukum Kekayaan Intelektual bagi civitas akademika di Perguruan Tinggi kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa pemberian pemahaman mahasiswa terhadap Hukum Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi dapat dilakukan melalui proses belajar mengajar yang terstruktur dengan menyusun silabus dan Satuan Acara Perkuliahan sesuai substansinya berdasarkan jenis Kekayaan Intelektual dan memperhatikan format pembelajaran yaitu sikap, pengetahuan dan ketrampilan serta melakukan evaluasi terhadap ketiga aspek tersebut. Upaya tersebut, bagi fakultas yang tidak ada dalam kurikulumnya dapat dilakukan melalui revisi kurikulum dengan cara memasukan sebagai mata kuliah wajib atau pilihan, sedangkan peningkatan pemahaman Hukum Kekayaan Intelektual bagi dosen dapat dilakukan melalui peran aktifnya dalam kegiatan ilmiah.
CITATION STYLE
Sudjana, S. (2021). PEMAHAMAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI CIVITAS AKADEMIKA DI PERGURUAN TINGGI. Jurnal Sosioteknologi, 20(3), 373–382. https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2021.20.3.9
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.