Tanah secara filosofis dibutuhkan oleh semua makhluk hidup terutama manusia sangat membutuhkan tanah dalam mempertahankan kehidupannya bahkan sampai meninggal dunia, perlindungan hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah sangat diperlukan begitu juga dalam mempertahankan hak atas tanahnya tersebut. Mempertahankan tanah berarti mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maka yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini bagaimana perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia. Dengan tujuan untuk mengetahui mengenai perlindingan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia. Untuk menjaga dan menjamin perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia sudah diatur di dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria. Akan tetapi masih memiliki kelemahan-kelemahan dalam perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia masih memiliki kelemahan-kelemahan. Pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
CITATION STYLE
Suharyono, S., Hayatuddin, K., & Is, M. S. (2022). Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia dalam Memperoleh Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal HAM, 13(1), 15. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.15-28
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.