Tulisan ini menggambarkan tentang masalah yang sedang hangat-hangatnya di Indonesia, yaitu mengenai permasalahan pelaksana tugas (plt) dalam masa transisi pemerintahan nanti (pra dan pasca Pilkada serentak). Pilkada serentak menjadi suatu permasalahan ketika adanya kekosongan jabatan Kepala Daerah definitif yang nantinya akan diganti oleh pelaksana tugas, menjadi masalah karena ada beberapa daerah yang akan dipimpin oleh plt selama kurang lebih dua tahun. Kewenangan plt yang terbatas akan mengakibatkan terhambatnya roda pemerintahan, sehingga perlu diatur peraturan yang tegas mengenai plt, baik itu berkaitan dengan wewenangnya maupun perlindungan hukumnya. Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan kualitatif yang dikaji secara holistik kontekstual progresif. Holistik digunakan karena peraturan-peraturan yang ada maupun yang akan dibuat harus dikaji titik tautnya dengan peraturan dan aspek-aspek yang lain, terutama untuk melihat apakah kelemahan dan kekuatan peraturan yang ada ketika diimplementasikan pada kondisi nyata. Perlu adanya kepastian hukum mengenai plt, agar roda pemerintahan tidak terhambat. Pengaturan mengenai plt bisa dilakukan melalui Diskresi atau PP dari UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
CITATION STYLE
Deliarnoor, N. A. (2017). PROBLEMATIKA PELAKSANA TUGAS (PLT) DALAM MASA TRANSISI PEMERINTAHAN (PRA DAN PASCA PILKADA SERENTAK). CosmoGov, 1(2), 322. https://doi.org/10.24198/cosmogov.v1i2.11841
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.