Perkawinan haruslah dicatatkan sebagaimana tercantum pada pasal 1 dan 2 UU Nomor : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.. Hal ini juga berakibat kepada kedudukan anak yang dilahirkannya, maupun kepada hak warisannya . Jika perkawinan orang tuanya tidak dicatatkan secara hukum negara maka kedudukan anak menjadi anak diluar pernikahan dan anak tersebut tidak berhak atas warisan dari ayahnya karena anak tersebut bukan merupakan ahli waris dari orang tuannya. Hukum waris mengatur tentang surat wasiat atau testamen, dimana seseorang dapat menentukan harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia, pembuat wasiat haruslah ditentukan berdasarkan undang-undang, jika diabaikan dapat berakibat batalnya wasiat. Harta warisan sering menimbulkan problema baik secara hukum maupun dalam kehidupan masyarakat. Surat wasiat ( testament) berdasarkan pasal 875 KUHperdata “ adalah suatu akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang terjadi setelah ia meninggal dunia “, agar kehendak terakhir dari sipembuat surat/pewaris merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum. Ahli waris dapat menggugat suatu testamen jika merupakan ahli waris langsung yang berhubungan darah serta dari perkawinan yang sah , akan tetapi faktanya dalam masyarakat banyak perkawinan tidak dicatatkan . Hakim dalam menjatuhkan putusan di Pengadilan tentunya melihat pembuktian tentang sahnya perkawinan kemudian siapa saja yang berhak mejadi ahli waris. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Surat Hibah Wasiat Dititipkan Kepada Notaris Untuk Anak Yang Lahir Perkawinan Orang Tua yang Tidak Dicatatkan , penelitian ini penulis ambil berdasarkan kasus yang pernah penulis tangani berdasarkan putusan Nomor : 42/Pdt.G/2007/PN-Rap, sedangkan data yang diperoleh dengan cara meneliti kepustakaan dan sumber penelitian berupa putusan kasus. Dasar pertimbangan Hakim dalam perkara ini dimana pihak Penggugat tidak dapat memperlihatkan surat/akte perkawinan sah, sedangkan Tergugat sebagai ahli waris yang sah dapat memperlihatkan bukti perkawinannya yang sah, mengakibatkan Gugatan Penggugat dinyatakan ditolak dan Hibah Wasiat yang dititipkan pada Notaris menjadi batal demi hukum, dan hibah wasiat tersebut merupakan boedel warisan Tergugat sebagai ahli waris yang sah. Kata
CITATION STYLE
Siregar, R. (2018). PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN SURAT HIBAH WASIAT YANG DITITIPKAN KEPADA NOTARIS UNTUK ANAK DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN ORANG TUA YANG TIDAK DICATATKAN. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 6(2), 73–92. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.251
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.