AbstrakKejahatan atas satwa liar merupakan kejahatan yang bersifat transnasional dan terorganisasi yang telah mengakibatkan dampak negatif terhadap ekosistem Indonesia. Perkembangan kejahatan atas satwa liar yang saat ini juga merupakan kejahatan teroganisasi, lintas negara dan berbasis elektronik, membuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tidak lagi efektif dan telah gagal untuk mengatasinya. Kegagalan ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Pada tataran praktek, rendahnya tuntutan Penuntut Umum dan putusan Majelis Hakim membuat tidak adanya efek jera bagi pelaku kejahatan atas satwa liar. Tulisan ini membahas secara spesifik mengenai perkembangan kejahatan atas satwa liar dan kegagalan penegakan hukum atasnya. Tulisan ini juga memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagai sarana untuk memberantas kejahatan atas satwa liar di Indonesia. AbstractWildlife Crime is a transnational and organized crime that has given the negative impact for Indonesia’s ecosystem. Evolution of wildlife crime as organized crime, transnational crime, and cyber crime makes Law No. 5 Year 1990 ineffective and has failed to combat it. This failure is caused by the lack of criminal sanction in Law No. 5 Year 1990. In the implementation, low of demand and verdict by prosecutor and judge couldn’t give the deterrent effect for the criminal. This paper discusses specifically about evolution of wildlife crime modus and the failure of law enforcement. This paper also gives input to revise Law No. 5 Year 1990 for combating wildlife crime in Indonesian context.
CITATION STYLE
Sembiring, R., & Adzkia, W. (2021). MEMBERANTAS KEJAHATAN ATAS SATWA LIAR: REFLEKSI ATAS PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 49–72. https://doi.org/10.38011/jhli.v2i2.25
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.