Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui konsistensi penerapan UUPA setelah diterbitkannya Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975 terkait dengan hak milik atas tanah bagi WNI non pribumi di Yogyakarta. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya inkonsistensi serta ketidak sinkronan pengaturan dan penerapan hukum secara vertikal antara UUPA dengan Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975 terkait dengan hak milik atas tanah bagi WNI non pribumi di Yogyakarta terbukti dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 132/Pdt.G/2017/PN Yyk. Dan diperparah dengan para stakeholder terkait yang masih belum responsive dan progresif dalam melakukan kebijakan hukum agraria di Yogyakarata dan cendrung sangat birokaratis serta berbelit-belit. Seyogyanya para stakeholder terkait tidaklah lagi mengacu lagi kepada instruksi Wakil Kepala Daerah DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975 tetapi menginduk sepenuhnya kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang secara terang sudah berlaku sepenuhnya di Yogyakarta. Keberadaan Instruksi wakil kepala daerah DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975 sangat bertentangan dengan semangat yang terkandung di dalam UUPA. Adanya praktik menyimpang dari hukum tanah nasional ini telah menyebabkan pemegang hak atas tanah dalam hal ini adalah WNI non pribumi tidak merasa ada perlindungan hukum terhadap dirinya.
CITATION STYLE
Abdurrahman, A. (2019). Konsistensi Penerapan UU No. 5 Tahun 1960 terkait dengan Hak Milik atas Tanah bagi WNI Non Pribumi di Yogyakarta. Gema Keadilan, 6(2), 170–183. https://doi.org/10.14710/gk.2019.5627
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.