Indonesia merupakan negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam sehingga jaminan terhadap kehalalan produk adalah hal yang amat penting sedangkan dikarenakan pengetahuan dan teknologi semakin tinggi maka menimbulkan berbagai macam cara yang digunakan dalam membuat sebuah produk, terutama produk makanan. Label adalah bagian dari kemasan. Pemberian label terdiri dari dua macam tujuan, yaitu membujuk atau dapat dikatakan sebagai sarana promosi, dan label yang memberi informasi untuk membantu konsumen dalam mendapatkan informasi atas suatu produk sehingga memberikan keyakinan pada konsumen bahwa produk tersebut telah sesuai dengan harapan mereka. Hal tersebut juga berlaku pada label halal yang mempermudah konsumen yang beragama Islam dalam memilih makanan yang baik bagi dirinya dan sesuai dengan aturan agamanya dan memenuhi standar dalam keamanan dan kebersihannya. Sertifikasi memiliki makna suatu sertifikat yang berasal dari pihak ketiga yang independen seperti dari PT. SUCOFINDO (Persero). Peran PT. SUCOFINDO dalam penyelenggaraan dan wewenang konsumen serta produsen dalam mengelola usaha yang halal untuk memenuhi sertifikasi halal untuk negara Indonesia sehingga layak guna pakai dan atau layak fungsi untuk masyarakat, antara lain memberikan ketetapan mengenai standar, norma, dan kriteria JPH, serta melakukan penerbitan dan mencabut sertifikat halal dan label halal dari suatu produk, melakukan registrasi, melakukan sertifikasi halal pada produk luar negeri, serta melakukan sosialisasi, edukasi, dan melakukan publikasi pada produk halal. SUCOFINDO menyediakan jasa uji kehalalan untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan sebagainya. SUCOFINDO memiliki laboratorium dengan peralatan dan teknologi terkini guna mendukung proses uji halal, diantaranya PCR (Polumerase Chain Reaction) sehingga dapat melakukan deteksi terhadap DNA babi serta Chromatography (GC dan HPLC) guna mendeteksi zat alkohol atau ethanol. Indonesia is a country whose population is predominantly Muslim so that the guarantee of halal products is very important, while due to higher knowledge and technology, it causes a variety of ways used in making a product, especially food products. Label is part of packaging. The label consisting of two kinds of purpose, namely persuade or could be described as a means of promotion, and label story to help consumers in get information on a product that give consumer confidence in that these products are in accordance with their expectations. This applies to label allowed to consumers muslim in wholesome food for themselves and in accordance with the rules his religion and standards in security and sanitation. Certification has meaning a certificate from the third party pendent like from pt SUCOFINDO (persero). The role of PT. SUCOFINDO and competence in the consumers and producers in business management and to meet certification lawful to country so as to be feasible to wear and or deserving function for the, between the ordinance of standard, another gave, norm and criteria JPH, and the issuance and take a halal certificate and labels lawful, of a product to register, do certification, foreign to the lawful and socialization, education, and to the lawful publication. SUCOFINDO appear to provide health problems to test food products, drink, cosmetics, and so on. SUCOFINDO having the laboratory by equipment and latest technology for lawful test in order to support the process, some of them are PCR (polumerase chain reaction) so that it may do the detection against dna swine and chromatography (GC HPLC) to detect and under the influence of alcohol or huge amounts of ethanol.
CITATION STYLE
Tejawati, D. N. (2019). EKSISTENSI PT. SUCOFINDO (PERSERO) DALAM MENJAMIN KEHALALAN PRODUK MAKANAN DI INDONESIA MELALUI SERTIFiKASI HALAL. Perspektif, 24(3), 168. https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i3.726
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.