Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab yang wajib diemban oleh sebuah Perguruan Tinggi, masyarakat sebagai pemilik dari pendidikan tinggi mendapat kontribusi dari hasil pendalaman dan pengembangan keilmuan yang telah di laksanakan dalam Tri Dharma yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Berdasarkan Tri Dharma tersebut maka kewajiban melaksanakan pengabdian berkontribusi juga melalui hasil penelitian yang diimplementasikan kepada masyarakat. Tujuan yang hendak dicapai adalah : 1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Kepala desa dan masyarakat tentang peran kepala desa sebagai hakim perdamaian desa 2. Menyamakan persepsi tentang pendekatan penanganan sengketa tanah oleh kepala desa sebagai Hakim Perdamaian desa. Kegiatan ini di lakukan di desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Pada hari Senin, Tanggal 26 Mei 2023, dengan Thema: Penyuluhan Hukum dan Implementasi penanganan sengketa Tanah. Kegiatan dilakukan dengan cara penyampaian materi dan tanya jawab, sementara Peserta terdiri dari Aparat Desa dan masyarakat Desa Kuimasi serta tokoh adat dan tokoh masyarakat desa Kuimasi. Dalam pelaksanaannya, masyarakat sangat memberikan respon positif pada kegiatan ini, dibuktikan dengan banyaknya peserta yang hadir serta memberikan respon dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan masalah yang dialami. Kegiatan ini sangat memberikan dampak positif karena warga sekitar kurang memahami mekanisme penanganan sengketa tanah di Desa, dan para pengabdi hadir untuk memberikan gambaran tentang mekanisme dan regulasi penanganan sengketa tanah di desa serta dapat menjawab beberapa permasalahan yang sering dialami di desa, serta dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Kepala desa dan masyarakat tentang peran kepala desa sebagai hakim perdamaian desa. Kegiatan ini telah berdampak baik di lokasi tujuan yaitu, 1). Kehadiran tim pengabdi dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala desa dan masyarakat tentang peran kepala desa sebagai hakim perdamaian desa. 2) Kehadiran tim pengabdi dapat menyamakan persepsi tentang pendekatan penanganan sengketa tanah oleh kepala desa sebagai Hakim Perdamaian desa.
CITATION STYLE
Resopijani, A., Masu, R. R., Dollu, D. Y., & Pally, A. S. (2023). SOSIALISASI TENTANG WEWENANG KEPALA DESA SEBAGAI HAKIM PERDAMAIAN DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DESA KUIMASI KECAMATAN FATULEU KABUPATEN KUPANG. Jurnal Abdi Insani, 10(3), 1506–1513. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v10i3.1058
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.