Penelitian ini dilatarbelakangi dengan fenomena berkembangnya jual beli online dengan sistem pre order. Jual beli online pre order adalah sistem pembelian barang dengan cara memesan dan membayar terlebih dahulu diawal, tengah atau akhir dengan masa tunggu waktu estimasi dan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari. Jual beli pre order dalam fiqh muamalah menggunakan akad as-salam. Transaksi pre order dilakukan salah satu pihak yang siap menyerahkan barang kepada pihak lain pada waktu tertentu, dimana terkadang objek barang masih berada di supplier. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana proses transaksi jual beli online dengan sistem pre order di Izza Shop? (2) Bagaimana proses transaksi jual beli online dengan sistem pre order di Izza Shop menurut fiqh muamalah? Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisa pada penelitian ini analisa deskriptif kualitatif dengan menggunakan penalaran induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses pemesanan yang dilakukan secara online melalui media sosial, seperti facebook, instagram dan whatsapp. Pembeli dapat memilih barang yang akan dipesan melalui postingan yang ada di sosial media Izza Shop. Proses akad jual beli dilakukan melalui chat pribadi antara penjual dan pembeli melakukan kesepakatan bersama terkait dengan transaksi jual beli online, mulai dari sistem pembayaran, penyerahan barang dan kesepakatan lain. Transaksi jual beli beli online sistem pre order pada Izza Shop, menggunakan dua jenis akad yaiu akad as-salam dan istishna. Akad as-salam pembayarannya dilakukan diawal akad secara penuh, sedangkan jika akad istishna pembayarannya dilakukan secara cicilan atau tangguhan sesuai dengan kesepakatan Bersama. Sistem pembayaran pada Izza Shop sudah sesuai dengan fiqh muamalah dalam akad ba’i as-salam dan istishna, karena sistem pembayaran pada Izza Shop ini dapat dikatakan fleksibel sesuai dengan keadaannya. Dalam hal kepuasan pelanggan, Izza Shop menerapkan hak khiyar kepada pelanggan yang merasa kurang puas dengan barang yang diterima, apabila ketidakpuasan pelanggan disebabkan karena kelalaian dari pihak Izza Shop. Hal ini sudah sesuai jika ditinjau dari fiqh muamalah.
CITATION STYLE
Andriansyah. (2022). Praktik Jual Beli Online Dengan Sistem Pre Order Ditinjau Dari Fiqh Muamalah Studi Kasus Pada Izza Shop Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Falah: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 2(2), 73–92. https://doi.org/10.55510/fjhes.v2i2.122
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.