Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Gaji Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara

  • Lihawa M
  • Runtu T
  • Mintalangi S
N/ACitations
Citations of this article
71Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam bulan bersangkutan sehingga teknis perhitungan, penyetoran dan pencatatannya juga dilakukan tiap bulan. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui penerapan akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji pegawai pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yaitu terdapat kekeliruan dalam menghitung Pajak Penghasilan menurut Badan Pendapatan jika dibandingkan dengan PMK nomor 250/PMK.03/2008 yang menyebabkan lebih bayar. Faktor penyebab terjadinya lebih bayar adalah pada biaya jabatan yang menjadi pengurang dari penghasilan bruto tidak dimasukkan ketika dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21. Kata kunci: Penerapan Akuntansi, Pajak Penghasilan Pasal 21

Cite

CITATION STYLE

APA

Lihawa, M. P. L., Runtu, T., & Mintalangi, S. S. E. (2023). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Gaji Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 11(4), 1554–1563. https://doi.org/10.35794/emba.v11i4.52114

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free