Menurut data dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indoensian (Korlantas Polri) menunjukkan bahwa pada tahun 2021, angka kecelakaan yang terjadi yaitu sebesar 103.645 jiwa manusia. Pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu tindakan melanggar rambu-rambu yang telah di tempatkan pada tiap jalan. Menurut aturan batas kecepatan di indonesia yang diatur oleh Undang-Undang No 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang berkendaraan wajib mematahui batas kecepatan maksimal dan minimal. Hal ini diperlukan sebuah indikator yang berfungsi untuk mengetahui kecepatan suatu kendaraan. Dengan ada nya Alat Ukur Laju Kendaraan Berbasis Internet of Thing (IoT) dapat berfungsi untuk mendeteksi laju dari sebuah kendaraan yang melintasi alat ukur tersebut, dengan sensor ultrasonik sebagai alat pendeteksi yang memberikan informasi berupa jarak dan kecepatan dan ditampilkan melalui LCD Display dan Monitoring Blynk secara Internet sehingga memudahkan dalam mengetahui kecepatan kendaraan yang melintas.
CITATION STYLE
Siddiq, M. H., Susanti, E., & Gunoto, P. (2023). PERANCANGAN ALAT UKUR LAJU KENDARAAN BERBSASIS INTERNET OF THING (IOT). SIGMA TEKNIKA, 6(1), 117–126. https://doi.org/10.33373/sigmateknika.v6i1.5124
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.