Abstrak: Artikel ini berusaha untuk memaparkan keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu di Indonesia, mengidentifikasi penyebab rendahnya keterlibatan perempuan, kemudian berusaha untuk menghadirkan gagasan yang diharapkan mampu untuk mendorong keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu. Artikel ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan kepustakaan. Sumber data primer penelitian ini adalah data penyelenggara Pemilu di Indonesia yang terbagi berdasarkan jenis kelamin. Adapun data sekunder penelitian ini adalah berbagai literatur relevan. Selanjutnya penelitian dianalisis menggunakan teori Mubadalah oleh Faqihuddin Abdul Kodir. Perempuan berhak, dan harus terlibat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024 di Indonesia. Artikel ini berargumen bahwa penyebab rendahnya representasi keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu dapat diidentifikasi menjadi faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternalnya adalah karena konstruksi sosial masyarakat Indonesia yang masih menempatkan perempuan secara tidak adil dan setara. Adapun faktor internalnya adalah tidak adanya keinginan dari perempuan untuk keluar dari konstruksi sosial yang sesungguhnya merugikan dirinya. Menggunakan pembaacaan mubadalah oleh Faqihuddin Abdul Kodir, maka ketika laki-laki bisa menjadi Penyelenggara Pemilu, perempuan juga bisa menjadi Penyelenggara Pemilu. Kehadiran perempuan dan laki-laki sebagai penyelenggara Pemilu adalah untuk saling melengkapi, dengan begitu maka Pemilu 2024 yang demokratis juga akan dapat terwujud.
CITATION STYLE
Putri, S. ramadhani, Nizamudin, & Mulhimmah, B. R. (2022). PEREMPUAN DAN KONSTRUKSI SOSIALNYA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU 2024. Politea : Jurnal Politik Islam, 5(2), 118–136. https://doi.org/10.20414/politea.v5i2.8313
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.