Pada tahun 2010 berbagai media cetak maupun media elektronik memberitakan telah terjadi fraud pada industri Kartu ATM/Debet. Sebagian besar fraud tersebut terjadi dengan menggunakan metode skimming. Card Skimming adalah aktivitas menggandakan informasi yang terdapat dalam pita magnetik (magnetic stripe) yang terdapat pada kartu kredit maupun ATM/Debet secara ilegal. Tujuan pelaku skimmer mengambil data nasabah pemegang ATM asli adalah untuk mengambil dana nasabah melalui mesin ATM dengan menggunakan ATM yang palsu atau menjual ATM yang palsu kepada orang lain yang nantinya akan dipergunakan untuk mengambil dana nasabah pemilik ATM asli. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Nasabah Dalam Card Skimming (Studi Kasus Bank BNI Syariah Pusat Di Jakarta). Untuk membahas permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian normatif. Untuk mendapatkan data, penulis melakukan wawancara dengan pihak yang terkait yaitu Bank BNI Syariah Pusat di Jakarta. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen nasabah dalam kasus Card Skimming dilihat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengetahui penerapan pelaksanaan pertanggungjawaban Bank BNI Syariah Pusat di Jakarta kepada nasabah yang terkena kasus Card Skimming apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan konsumen nasabah dalam kasus card skimming. Misalnya dalam kasus seorang nasabah yang berinisial Y adalah nasabah BNI Syariah Cabang Depok dengan berjenis kelamin wanita yang melaporkan dan setelah diselidiki maka terbukti bahwa nasabah Y kehilangan uangnya yang disimpan di bank sejumlah Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) yang telah diambil oleh pelaku skimmer dan meminta perlindungan hukum terhadap petugas yang berwenang. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pihak BNI Syariah harus mengembalikan atau bertanggungjawab atas kerugian yang dialami nasabahnya dengan mengembalikan dana nasabah sebesar 100% dari kerugian yang dialami oleh nasabah Y sebelum batas waktu yang telah ditentukan pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa tanggung jawab pelaku usaha dimana pelaku usaha dalam hal ini adalah BNI Syariah harus bertanggung jawab dalam kasus skimming yang dialami oleh nasabahnya. Pemberian ganti rugi berupa uang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
CITATION STYLE
Admin, A. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN NASABAH DALAM CARD SKIMMING (STUDI KASUS BANK BNI SYARIAH PUSAT DI JAKARTA). Reformasi Hukum, 23(2), 149–168. https://doi.org/10.46257/jrh.v23i2.93
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.