Pengabaian Fakta Persidangan Dalam Putusan Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Narkotika

  • Christofer Y
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Suatu putusan pengadilan, berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dikonstruksikan berdasarkan surat dakwaan dan segala hal yang terbukti dalam persidangan. Namun demikian, diakomodirnya suatu fakta persidangan dalam suatu putusan pengadilan, menjadi sangat tergantung dengan penilaian dan interpretasi seorang Hakim. Oleh karena itu, artikel ini mengeksplorasi pertanyaan penelitian berikut; (1). Apakah ketentuan mengenai tindak pidana menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dijadikan dasar untuk memidanakan penyalah guna narkotika?, dan (2). Apakah akibat hukum bagi penyalah guna narkotika yang tidak terbukti sebagai pelaku tindak pidana narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dari hasil studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun hasil dari penelitian ini adalah putusan hakim yang mengabaikan fakta hukum dalam persidangan, sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP, mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum

Cite

CITATION STYLE

APA

Christofer, Y. (2021). Pengabaian Fakta Persidangan Dalam Putusan Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 2(1), 34–51. https://doi.org/10.51370/jhpk.v2i1.39

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free