Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang perkembangan filsafat syariah sebagai upaya memahami nilai-nilai ajaran Islam secara fundamental untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.Perkembangan filsafat syariah tentu diharapkan dapat mengubah prilaku umat Islam agar sejalan dengan nilai-nilai hakiki dari agama Islam. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode lieteratur yaitu metode analisis isi yang memfokuskan pada kajian-kajian literatur yang relevan dengan judul atau tema penelitian ini. Hasil penelitian diperoleh bahwa filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam. Ia merupakan filsafat khusus dan objeknya adalah hukum Islam.
CITATION STYLE
Sumirah, E., & Pitrotussaadah, P. (2021). PERKEMBANGAN FILSAFAT SYARIAH. Jurnal Perspektif, 5(2), 204. https://doi.org/10.15575/jp.v5i2.136
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.