Effective tax rate merupakan persentase tarif pajak yang ditanggung oleh perusahaan yang digunakan untuk mengukur efektivitas suatu perusahaan dalam meminimalkan pajak dengan membagi beban pajak penghasilan terhadap pendapatan sebelum pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji faktor-faktor yang mempengaruhi effective tax rate. Terdapat faktor yang digunakan dalam penelitian ini yang menjelaskan effective tax rate adalah capital intensity ratio, firm size, dan return on assets. Metode penelitian yang digunakan adalah metode asosiatif dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi yang terdaftar di Bursa Efek. Indonesia periode 2018-2021 yang berjumlah 76 perusahaan. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, yaitu sampel yang digunakan dalam penelitian ini harus memenuhi kriteria sampel dan diperoleh sebanyak 15 perusahaan yang menjadi sampel dengan periode pengamatan selama 4 (empat) tahun sehingga didapat 60 sampel dalam penelitian ini. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan regresi linear berganda yang sebelumnya dilakukan uji asumsi klasik mencakup normalitas, multikolinieritas, autokorelasi, dan heteroskedastisitas. Pengujian hipotesis menggunakan Uji t (uji parsial). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa return on assets berpengaruh terhadap effective tax rate sedangkan capital intensity ratio dan firm size tidak berpengaruh terhadap effective tax rate.
CITATION STYLE
Firasati, A., Janiman, J., & Yusuf Maulana, D. (2023). Pengaruh Capital Intensity Ratio, Firm Size, dan Return On Assets Terhadap Effective Tax Rate. Journal of Economics and Business UBS, 12(6), 3676–3684. https://doi.org/10.52644/joeb.v2i6.1309
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.