Selama beberapa dekade terakhir, kecanggihan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) semakin melampaui batas. Pelaku berusaha mengakali pengembangan model bisnis yang sah untuk memfasilitasi perdagangan online. Kemudahan calon pelanggan mencari Pekerja Seks Komersial (PSK) menggunakan aplikasi MiChat menjadi salah satu media sosial yang disalahgunakan, yang melanggar kepercayaan dan rasa aman warga online. Aparat sedang memberantas Aplikasi miChat sebagai sarana prostitusi online di Indonesia. Kajian ini mendekonstruksi putusan penegakan hukum dan melihat pelanggaran yang dilakukan dari perspektif HKI. Studi ini memotret pelanggaran HKI yang dilakukan secara terang-terangan di Kota Bogor. Bahkan bisnis prostitusi online ini sudah memiliki pola dan jaringan komunikasi tertentu untuk memudahkan PSK mendapatkan penghasilan. Pola melingkar terjadi pada saat negosiasi sebelum tahap pertemuan. Pola roda ada pada kelompok PSK yang menggunakan bantuan mucikari. Wiraswasta dan kelompok waria menggunakan semua saluran dalam jaringan komunikasi. Aplikasi ini dirancang untuk memanfaatkan pelanggaran HAKI karena dari manajemen MiChat tidak ada upaya untuk menghentikan praktik prostitusi online ini. Aktivitas pelanggaran HKI yang dilakukan oleh MiChat berada dalam kendali pengelolanya sehingga penegakan hukum dapat diterapkan melalui pengaduan pidana atau mekanisme penegakan hukum lainnya. Pola roda ada pada kelompok PSK yang menggunakan bantuan mucikari. Wiraswasta dan kelompok waria menggunakan semua saluran dalam jaringan komunikasi. Aplikasi ini dirancang untuk memanfaatkan pelanggaran HAKI karena dari manajemen MiChat tidak ada upaya untuk menghentikan praktik prostitusi online ini. Aktivitas pelanggaran HKI yang dilakukan oleh MiChat berada dalam kendali pengelolanya sehingga penegakan hukum dapat diterapkan melalui pengaduan pidana atau mekanisme penegakan hukum lainnya. Pola roda ada pada kelompok PSK yang menggunakan bantuan mucikari. Wiraswasta dan kelompok waria menggunakan semua saluran dalam jaringan komunikasi. Aplikasi ini dirancang untuk memanfaatkan pelanggaran HAKI karena dari manajemen MiChat tidak ada upaya untuk menghentikan praktik prostitusi online ini. Aktivitas pelanggaran HKI yang dilakukan oleh MiChat berada dalam kendali pengelolanya sehingga penegakan hukum dapat diterapkan melalui pengaduan pidana atau mekanisme penegakan hukum lainnya.
CITATION STYLE
Firdaus, D. R. S., & Regieri, J. (2022). The Communication Pattern of Online Prostitution Business that Violates Intellectual Property Rights. In Proceedings of the 7th International Conference on Social and Political Sciences (ICoSaPS 2022) (pp. 413–424). Atlantis Press SARL. https://doi.org/10.2991/978-2-494069-77-0_56
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.