Kurangnya pemahaman mengenai aspek hukum dalam kegiatan bisnis di marketplace menjadi salah satu faktor dari ketidaktahuan akan hak dan kewajiban para penggunanya di kalangan sekolah lanjutan atas. Ketidaktahuan ini menimbulkan dampak keraguan dan ketidakpastian akan pentingnya perlindungan hukum bagi mereka, khususnya pada saat mereka dirugikan oleh pelaku usaha online, karena produk yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan. Berangkat dari pemikiran tersebut, Tim Pengabdian Pada Masyarakat Fakultas Hukum Universitasi Padjadjaran, memandang perlu untuk melakukan sosialisasi kepada siswa dan guru dari Sekolah Mengengah Kejuruan Negeri 9 Bandung. Kegiatan pengabdian diawali dengan penyampaian materi mengenai aspek hukum dan kegiatan bisnis di marketplace serta contoh penerapannya pada salah satu marketplace di Indonesia. Hasil dari diskusi dan tanya jawab dalam sosialisasi yang dilakukan, tampak adanya peningkatan pemahaman dari Guru dan Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 9 Bandung mengenai aspek hukum dalam kegiatan bisnis di marketplace. Tim Pengadian Pada Masyarakat menyarankan perlu dilakukan upaya sungguh-sungguh oleh Guru dan Siswa dalam mecoba melaksanakan pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh dari sosialisi tersebut.
CITATION STYLE
MUnaf, C., & Priowirjanto, E. (2023). SOSIALISASI TENTANG ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS DI MARKETPLACE PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 9 BANDUNG. Jurnal Kajian Budaya Dan Humaniora, 5(1), 1–8. https://doi.org/10.61296/jkbh.v5i1.94
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.