Urgensi Pelaksanaan Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti Oleh Jaksa Eksekutor Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

  • Hartika L
  • Dithisari I
  • Andriati S
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelaksanaan tindak pidana korupsi yang diputus oleh hakim biasanya memuat syarat hukuman tambahan berbentuk uang pengganti di mana uang pengganti ialah kewajiban yang wajib dibayarkan tersangka dalam rangka memulihkan kerugian negeri akibat perbuatan tindak pidana korupsi serta terhadap vonis tersebut haruslah segera dilaksanakan eksekusi. Penagihan uang pengganti ini sangat harus disegerakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia lewat perangkat-perangkatnya yang tersebar di segala daerah Negeri Kesatuan Republik Indonesia ataupun jaksa eksekutor yang terdapat di Komisi Pemberantasan Korupsi, informasi tunggakan penyelesaian uang pengganti masalah tindak pidana korupsi ini lumayan besar mencapai angka triliunan rupiah, artinya perihal ini harus menjadi atensi agar dicarikan jalur serta pemecahan hukumnya dalam rengka percepatan penyelesaian uang pengganti masalah tindak pidana korupsi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hartika, L., Dithisari, I., & Andriati, S. L. (2022). Urgensi Pelaksanaan Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti Oleh Jaksa Eksekutor Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Binamulia Hukum, 11(2), 127–137. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.709

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free