Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui facebook merupakan delik aduan yang diatur dalam Bab XVI KUHP yakni Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mengharuskan korban atas pencemaran nama baik membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Muatan norma penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, secara tidak langsung mengadopsi pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Jo Putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009.
CITATION STYLE
Setiawan, I. (2019). KAJIAN TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(1), 39. https://doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2146
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.