KAJIAN TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK

  • Setiawan I
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui facebook merupakan delik aduan yang diatur dalam Bab XVI KUHP yakni Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi  Elektronik, yang mengharuskan korban atas pencemaran nama baik membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Muatan norma penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi  Elektronik, secara tidak langsung mengadopsi pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Jo Putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009.

Cite

CITATION STYLE

APA

Setiawan, I. (2019). KAJIAN TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(1), 39. https://doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2146

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free