This study describes the Implementation of a Complete Systematic Land Registration Policy in Sumedang Regency. Complete Systematic Land Registration is contained in the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 6 of 2018 concerning Complete Systematic Land Registration. The Complete Systematic Land Registration Policy aims to accelerate guaranteeing legal certainty and protection of the community for land ownership in a definite, simple, fast, smooth, safe, fair, equitable and open manner so as to improve the welfare and prosperity of the community and it is hoped that land in Indonesia can have legal certainty. and avoid land conflicts. To measure the success of implementing a Complete Systematic Land Registration policy in Sumedang Regency, researchers used the policy implementation theory of Jan Merse with information, policy content, community support, potential sharing, with qualitative research methods. The results of this study indicate that this service program has not been effective.The purpose of this study is to describe and analyze why the Complete Systematic Land Registration Policy in Sumedang Regency has not been effective. This study uses qualitative research methods with approaches. Data collection techniques are carried out through observation, in-depth interviews, and documents. Then to test the credibility of the data using the source triangulation technique, then the data is reduced, presented, and conclusions are drawn.The results showed that to measure the Implementation of Complete Systematic Land Registration Policy in Sumedang Regency, namely, this aspect saw from the 4 aspects of policy implementation according to Jan Merse, it had not achieved the program objectives with the implementation of the policies proposed by Jan Merse, namely Information, Policy Content, Community Support, and Potential sharing. Penelitian ini menjelaskan tentang Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sumedang. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tertuang pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bertujuan untuk percepatan menjamin kepastian dan perlindungan hukum masyarakat terhadap kepemilikan atas tanah secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan Untuk mengukur keberhasilan implementasi kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sumedang peneliti menggunakan teori implementasi kebijakan dari Jan Merse dengan Informasi, isi kebijakan, Dukungan masyarakat, pembagian potensi, Dengan metode penelitian kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan ini belum efektif.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengapa Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sumedang belum efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumen. Kemudian untuk pengujian kredibilitas data menggunakan teknik triangulasi sumber kemudian data-data tersebut di reduksi, disajikan, dan ditarik simpulan.Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk mengukur Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sumedang yaitu, aspek Hal ini melihat dari 4 aspek implementasi kebijakan menurut Jan Merse, belum mencapai tujuan program dengan implementasi kebijakan yang dikemukakan Jan Merse yaitu Informasi, Isi kebijakan, Dukungan masyarakat, dan Pembagian potensi.
CITATION STYLE
Alviyasin, F., Isnawati, N. W., & Ismanto, S. U. (2023). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN SUMEDANG. JANE - Jurnal Administrasi Negara, 14(2), 491. https://doi.org/10.24198/jane.v14i2.45061
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.