Kejahatan seksual merupakan perbuatan yang melanggar norma baik norma hukum, agama, adat istiadat maupun moral yang berlaku di masyarakat. Tindak pidana yang berkaitan dengan seks dalam KUHP diatur dalam Bab XIV Buku II tentang Tindak Pidana Kesopanan, khususnya dalam pasal 281-303 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi Kriminologi Review Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Anak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan statutori, konseptual, kasus, dan futuristik.Berdasarkan hasil penelitian, Kriminologi Review Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Anak dimana rumusan hukuman dan sanksi bagi pelakunya tercantum dalam Pasal: 289, 290, 292, 293, 294, 295, dan 296 UU No. KUHP yang semuanya merupakan kejahatan, sedangkan untuk korban tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran seksual yang dilakukan dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat besar bagi perkembangan dan pertumbuhan anak, terutama dari perspektif mental (psikologis), fisik dan mental. Kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini menimbulkan reaksi yang berbeda dari beberapa bagian masyarakat. Ada yang mengutuk perbuatan tersebut sebagai perbuatan asusila dan tidak pantas, terutama terhadap anak-anak. Dampak atau akibat kejahatan seksual terhadap anak (korban) antara lain terjadinya kejahatan seksual terhadap dirinya akan menghancurkan masa depannya, menimbulkan stres, akan menghancurkan nama baik dan nama baik keluarganya. Pelanggaran seksual ini juga akan berakibat balas dendam setelah korban beranjak dewasa dan korban akan dikucilkan dari interaksi sosial di masyarakat. Dari fenomena penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak dan untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik beberapa permasalahan yaitu apa sajakah faktor-faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak danbagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Upaya penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dapat dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif.
CITATION STYLE
Megayati, D. (2021). Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Seksual Pada Anak. JATISWARA, 36(2), 229–237. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i2.315
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.