SOSIALISASI JUAL BELI ONLINE DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DI MASJID AL-MUCHTAR GOTONG ROYONG IV KELURAHAN SUKA MAJU KECAMATAN SAKO PALEMBANG

  • Saprida S
  • Umari Z
  • Umari Z
N/ACitations
Citations of this article
135Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini membahas tentang pengertian jual beli online, hukum jual beli online, syarat jual beli online, jenis-jenis produk jual beli online, metode transaksi jual beli online dan jual beli online dalam tinjuan hukum Islam. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini memberikan pengenalan tentang jual beli online dalam tinjauan hukum Islam kepada Ibu-ibu pengajian di Masjid Al-Muchtar Gotong Royong IV Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sako Palembang, dengan harapan peserta sosialisasi bisa memahami jual beli online menurut hukum Islam dan dengan adanya sosialisasi ini peserta bisa melaksanakan transaksi yang benar dalam jual beli online sehingga akan memperbaiki perekonomian seluruh masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saprida, S., Umari, Z. F., & Umari, Z. F. (2022). SOSIALISASI JUAL BELI ONLINE DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DI MASJID AL-MUCHTAR GOTONG ROYONG IV KELURAHAN SUKA MAJU KECAMATAN SAKO PALEMBANG. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 3(1), 53–64. https://doi.org/10.36908/akm.v3i1.449

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free