This study aims to determine how the role of BWI in the implementation of cash waqf in Jepara, whether it is in accordance with the waqf law in Indonesia, especially cash waqf. This study uses a sociological juridical approach, the type of qualitative research, and descriptive analysis methods. Data collection methods used are primary and secondary legal data. The results of this study state that, First, cash waqf conducted by BWI Jepara is accordance with the legal system and regulations in force in Indonesia, namely in accordance with Law Number 41 of 2004 concerning waqf because it is still not optimal in the implementation of the Act. Second, cash waqf conducted by BWI Jepara is still limited to state civil servants and government officials in Jepara have not touched the wider community aspect due to the low public understanding of cash waqf. Third, BWI Jepara as a cash waqf nair which initially only placed cash waqf funds into Islamic banks with the concept of wadiah (deposit) needs to seek to empower cash waqf assets to a more productive sector.Kajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran BWI dalam pelaksanaan wakaf uang di Jepara, apakah sudah sesuai dengan Undang-undang perwakafan di Indonesia khususnya wakaf uang. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, jenis kajian kualitatif dan metode analisis deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu data hukum primer dan sekunder. Hasil kajian ini menyatakan bahwa Pertama, wakaf uang yang dilakukan oleh BWI Jepara sesuai dengan sistem dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia yakni sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf sebab masih belum maksimal dalam implementasi atas Undang-undang tersebut. Kedua wakaf uang yang dilakukan oleh BWI Jepara masih terbatas terhadap aparatur sipil negara dan pejabat pemerintahan yang ada di Jepara belum menyentuh aspek masyarakat secara luas disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf uang. Ketiga, BWI Jepara sebagai nażir wakaf uang yang semula hanya menempatkan dana wakaf uang ke bank syariah dengan konsep wadiah (titipan) perlu mengupayakan pemberdayaan harta wakaf uang ke sektor yang lebih produktif.
CITATION STYLE
Choeri, I., & Adhim, S. (2020). Tinjauan UU Wakaf Terhadap Peran BWI dalam Pelaksanaan Wakaf Uang di Jepara. Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam, 7(2), 280–300. https://doi.org/10.34001/istidal.v7i2.2606
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.