PENERAPAN AKAD SALAM DALAM JUAL BELI ONLINE PADA KENDARI MUSLIM STORE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

  • Jayanti M
  • Sakkirang S
  • Nur J
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini  membahas tentang penerapan akad salam dalam jual beli on line pada kendari muslim store ditinjau dari hukum Islam, penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimanakah transaksi jual beli dengan akad salam secara online (ecommerce) di Kendari Muslim Store? bagaimanakah tinjaan hukum Islam terhadap akad salam secara online (e-commerce) di Kendari Muslim Store?. Hubungan para pihak didalam perjanjian akad salam secara online (melalui electro commerce) sama saja dengan perjanjian akad salam seperti biasanya. Namun, akad salam dalam electro commerce tidak ada temu-muka diantara pembeli dan penjual, hanya saja pelaku akad dipertemukan dalam satu situs jaringan internet. Didalam syari'at Islam suatu akad jual beli diperbolehkan untuk melakukan akad dengan menggunakan tulisan (surat) dengan syarat bahwa kedua belah pihak tempatnya saling berjauhan atau pelaku akad bisu, untuk kesempurnaan akad disyaratkan hendaknya orang lain yang dituju oleh tulisan itu mau membaca tulisan itu. Sementara pedagang secara konvensional beralih kesistem online. Ini hanyalah salah satu cara mempermudah jalannya transaksi jual beli dimana pelaku akad saling berjauhan tempat dan tidak memungkinkan untuk hadir dalam satu majelis (tempat). Seperti yang terjadi di Kendari Muslim Store yang awal mulanya merupakan sebuah toko konvensional kemudian beralih ke jual beli dengan sistem online, dimana produknya-produknya diaplikasikan melalui internet sehingga orang-orang yang berminat dengan produk-produknya dapat secara langsung dapat melihatnya disebuah situs internet. Tinjauan hukum Islam terhadap akad salam dengan sistem online dapat disimpulkan bahwa akad salam online diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezaliman, penipuan, kecurangan, dan sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual beli. Akad salam dengan sistem online yang dilakukan oleh Kendari Muslim Store belum memnuhi akad salam dalam syariat Islam. Dalam hal ini termasuk dalam akad salam dengan menggunakan pembayaran full diawal. Seharusnya dalam akad salam tidak membayar full, tetapi akad salam hanya membayar uang muka (DP).

Cite

CITATION STYLE

APA

Jayanti, M., Sakkirang, S., & Nur, J. (2021). PENERAPAN AKAD SALAM DALAM JUAL BELI ONLINE PADA KENDARI MUSLIM STORE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. FAWAID: Sharia Economic Law Review, 2(1). https://doi.org/10.31332/flr.v2i1.2908

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free