HUKUM ISLAM DALAM PEMBINAAN HUKUM NASIONAL

  • Ali M
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Luasnya masalah yang menyangkut persoalan hukum Islam di tanah air kita, yang tidak mungkin dibahas semua pada kesempatan ini, maka ruang lingkup uraian ini dibatasi pada beberapa hal saja yang langsung berhubungan dengan judul makalah, berturut-turut adalah tentang (1) pembinaan hukum nasional, (2) kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia sekarang, (3) kedudukan hukum Islam dalam proses pembinaan hukum nasional dan (4) prospek hukum Islam dalam tata hukum nasional yang akan datang. Perkembangan hukum Islam di negara-negara Islam dan negara-negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam di masa yang akan datang, menurut penglihatan saya, akan menunjukkan keragaman dan kesatuan. Keragaman itu akan terlihat pada bidang-bidang hukum ekonomi, perdagangan internasional, asuransi, perhubungan (laut, darat dan udara) perburuhan, acara, susunan dan kekuasaan peradilan, administrasi dan Iain-lain bidang hukum yang menurut istilah Profesor Supomo merupakan bidang hukum yang kurang Iebih bersifat netral. Namun, mengenai hukum keluarga yakni hukum perkawinan dan hukum kewarisan, kendatipun di sana sini akan terdapat atau kelihatan nuansa-nuansa, namun secara keseluruhan bidang hukum ini akan menunjukkan ciri kesatuan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ali, M. D. (2017). HUKUM ISLAM DALAM PEMBINAAN HUKUM NASIONAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 15(2), 141. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no2.1109

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free