Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang. terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 maka IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah dihapus dan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh Karena itu maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan mengganti Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, untuk itu maka diperlukan Naskah Akademik dalam penyusunan Raperda Terkait Bangunan Gedung (BG). Penyusunan Naskah Akademik ini ditujukan untuk menghasilkan suatu dokumen akademik dari suatu proses kajian akademik sebagai substansi yang mendasari muatan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung serta sebagai dokumen penunjang dalam proses legislasi di DPRD dan sebagai bahan masukan bagi pembuatan rancangan Perda Bangunan Gedung di Kabupaten Way Kanan. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Pekerjaan Umum sudah menyusun program yang dimaksud untuk membangun, meningkatkan dan memelihara gedung di daerah-daerah yang berpotensi sosial maupun ekonomi dengan meningkatkan sarana dan prasarana yang ada di Lingkungan Kabupaten Way Kanan tersebut, guna melancarkan serta meningkatkan intensitas perekonomian di Kabupaten Way Kanan.
CITATION STYLE
Ari Andut, D., Wardono, H., & Sarkowi, M. (2022). Naskah Akademik Rancangan Perda Bangunan Gedung Kabupaten Way Kanan. Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP), 2(2). https://doi.org/10.23960/snip.v2i2.212
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.