Mayoritas masyarakat memahami dan menganggap bahwa pemikiran Imam Syafi’i bertentangan dengan wakaf produktif. Bahkan sebagian besar menganggap bahwa pandangan Imam Syafi’i hanya bersifat wakaf tradisional. Di antara pendapatnya, ia menjelaskan bahwa harta benda milik wakif yang telah diserahkan menjadi milik Allah, ia tidak berhak lagi atas harta yang telah diserahkan dan tidak boleh pula dilakukan perubahan atas harta tersebut dalam bentuk apapun. Namun disisi lain ketika Imam Syafi’i membolehkan wakaf dirham dan dinar, hal ini adalah salah bentuk pemikiran agar wakaf dikelola secara ekonomi karena berkaitan dengan ekonomi fund. Tulisan ini sebagai jawaban atas kontroversial tersebut. Oleh karena, ternyata, Imam Syafi’i menghidupkan wakaf dirham dan dinar yang dapat disamakan dengan wakaf ekonomi produktif. Dengan demikian, anggapan bahwa pemikiran Imam Syafi’i bertentangan dengan wakaf produktif kurang beralasan.
CITATION STYLE
Maani, B. (2018). Pemikiran Ekonomi Wakaf Imam Syafi’i (Analisis Wakaf Dirham dan Dinar Isyarat Wakaf Produktif). Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 14(01), 180–197. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v14i01.396
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.